Pembina : Moch. Tito Ivansyah, SE
Guru Kelas : V (Lima)
Unit Kerja : SDN Tembok Dukuh IV/86
------------------------------------------------------------------------
Pembina : Moch. Tito Ivansyah, SE
Guru Kelas : V (Lima)
Unit Kerja : SDN Tembok Dukuh IV/86
------------------------------------------------------------------------
Istighosah adalah doa atau permohonan pertolongan kepada Allah SWT, terutama saat dalam keadaan sulit atau bencana. Kata "istighosah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "meminta pertolongan" atau "mencari pertolongan" (al-ghauts). Kegiatan ini biasanya dilakukan secara bersama-sama oleh umat Muslim untuk memohon agar Allah SWT menghilangkan kesulitan, bencana, atau mengabulkan hajat yang sulit diwujudkan, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
Aspek penting dari Istighosah:
Perkataan Arab: Berasal dari kata al-ghauts yang berarti pertolongan atau bantuan. Tujuan: Memohon pertolongan dari Allah SWT ketika menghadapi kesulitan, seperti bencana, wabah, atau krisis lainnya. Bentuk: Doa ini bisa dilakukan sendiri atau bersama-sama (berjamaah). Isi Bacaan: Bacaan istighosah terdiri dari kumpulan berbagai zikir, selawat Nabi, bacaan ayat Al-Qur'an seperti surat Al-Fatihah, istigfar, dan tahlil. Landasan: Bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, dan merupakan salah satu bentuk doa yang dianjurkan dalam Islam.
Dokumentasi :
Pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu kegiatan yang sedang dipersiapkan oleh Kemendikdasmen yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar.
Kemudian TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.
TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut:
![]() |
Try Out TKA |
![]() |
Pembimbingan persiapan TKA 20 September 2025 |
![]() |
Pembimbingan persiapan TKA 27 September 2025 |
![]() |
Monitoring pelaksanaan ANBK 2025 oleh Pengawas Pembina |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 1 (Litersi) |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 2 (Literasi) |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 3 (Litersi) |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 1 (Numerasi) |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 2 (Numerasi) |
![]() |
ANBK Gelombang I Sesi 3 (Numerasi) |